Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif terhadap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang baru saja pindah ke wilayah Kota Pahlawan ini. Hal ini terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah CPDB yang baru saja pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya kurang dari 1 tahun mendaftar melalui Jalur Zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa PPDB tahun 2024 akan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari tahun sebelumnya serta data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
“Kami menggunakan data dari Dapodik dan Dispendukcapil, dengan searching menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan akurasi data,” kata Yusuf Masruh.
Dalam koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya, NIK CPDB akan dipasangkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.
“Pada proses pendaftaran, NIK akan digunakan untuk menentukan wilayah sekolah. Namun, CPDB tetap memiliki pilihan untuk memilih beberapa sekolah sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Masruh.
Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan seleksi dan filter terhadap permohonan pindah penduduk, terutama yang terkait dengan PPDB SDN dan SMPN Surabaya.
“Pengajuan pindah penduduk ke Surabaya kami seleksi dengan ketat. Kami juga memeriksa pengajuan pindah alamat ke wilayah lain di Kota Surabaya untuk memastikan kebenarannya,” jelas Eddy.
Eddy juga mengakui bahwa sejak Januari 2024, pihaknya menerima banyak pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya, yang harus melewati seleksi ketat.
“Demi menjaga akurasi data dan mencegah penyalahgunaan, kami melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya,” tambahnya. (rio/hdl)