Jakarta (pilar.id) – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo), Mahfud MD, memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Dalam pertemuan daring dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Mahfud MD menyatakan bahwa pihak berwenang akan menyelidiki kasus tersebut dengan tegas untuk menindak perampok hak-hak rakyat. Dia menegaskan bahwa proyek tersebut akan diteruskan demi kepentingan rakyat.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang diduga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, baru terungkap sekitar tahun 2020.
“Pada anggaran tahun 2020, terdapat masalah ketika dana proyek senilai Rp28 triliun lebih dicairkan sebesar 10 triliun pada 2020-2021,” ungkap Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menurut Mahfud, ketika dana tersebut akan dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, terungkap bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.
Pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut meminta perpanjangan waktu hingga Maret 2022 untuk membangun BTS dengan alasan pandemi COVID-19. Namun, pada Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri dari target 4.200 menara.
Mahfud menjelaskan bahwa setelah diperiksa melalui satelit, hanya terdapat 958 menara yang benar-benar berdiri. Dari 958 menara tersebut, tidak diketahui apakah semuanya berfungsi sesuai dengan spesifikasinya karena setelah diambil sampel sebanyak 8 unit, semua sampel tersebut tidak berfungsi sesuai spesifikasi.
Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS hanya sekitar Rp2,1 triliun dari anggaran total Rp10 triliun.
Menurutnya, masih terdapat penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan sebesar Rp8 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/5/2023).
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), MA; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena perbuatan mereka. (usm/hdl)