Jakarta (pilar.id) – Pemerintah sepertinya terlalu terburu-buru mengambil langkah peniadaan syarat tes antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik. Karena, situasi pandemi covid-19 di Indonesia belum bisa dikatakan baik-baik saja.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per kemarin menunjukkan, total kasus aktif mencapai 422.892. Sebanyak 25.743 orang dinyatakan suspek. Angka penambahan kasus harian juga termasuk masih tunggu. Di hari yang sama, kasus covid-19 bertambah 30.148 pasien, 55.128 orang sembuh, dan 401 pasien meninggal dunia.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, ada tiga aspek kriteria yang bisa dijadikan rujukan untuk melakukan pelonggaran secara nasional.
Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa cakupan vaksinasi secara nasional sudah memadai. Disebut memadai yakni dapat merespons varian Omicron plus dan potensi adanya varian-varian lainnya ke depan. Menurut dia, 90 persen masyarakat wajib sudah divaksin dua dosis, dan 50 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksin hingga tiga dosis.
“Jika vaksinasi berjalan dengan baik, ini sudah bisa dibilang ideal untuk pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran mobilitas,” kata Dicky, Rabu (9/3/2022).
Kedua adalah, pemerintah harus memperhatikan dari sisi indikator epidemiologi. Angka reproduksi virus harus di bawah 1 persen. Begitupun angka tes positivity rate wajib di bawah angka 1 persen. Namun faktanya, angka positivity rate harian Indonesia masih mencapai level 9,93 persen.
Lalu, pemerintah harus memastikan bahwa hunian rumah sakit benar-benar kosong. Kalaupun ada pasien, jumlah keterisian tempat tidurnya di bawah 10 persen. Tak kalah penting, angka kematian harus di bawah 1 persen. Setidaknya, kasus kematiannya itu di bawah 5 orang per satu juta penduduk atau 5 orang per 100 ribu penduduk di masa transisi saat ini.
“Itu yang harus menjadi rujukan indikator epidemiologi,” kata dia.
Ketiga adalah, pemerintah harus meningkatkan kesediaan masyarakat untuk disiplin dan menjadikan kebiasaan baru dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada hal ini, selain kesadaran masyarakat, literasi yang diberikan oleh pemerintah juga sangat berperan.
Kemudian yang disebut dengan sistem, juga harus diterapkan di lingkungan. Gedung, perkantoran rumah, dan gedung-gedung lainnya harus memiliki kualitas udara yang baik. Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan aturan terkait mekanisme pembiayaan untuk orang yang dirawat di rumah sakit. Dalam masa pandemi, pemerintah harus menjamin masyarakatnya terbebas dari biaya rumah sakit.
“Apakah dengan BPJS, asuransi, dan sebagainya. Ini harus disiapkan,” ujarnya.
Menurut Dicky, pada prinsipnya jika terdapat pelonggaran, maka harus ada penguatan di aspek lain. Ketika orang tidak diwajibkan melakukan tes covid-19, pemerintah harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang telah dibuat itu. Salah satunya dengan memperkuat surveilans. Masyarakat yang bepergian itu harus dites minimal 1 persen dan gratis alias tidak bayar.
“Ini sebagai contoh, jika ada pelonggaran, maka harus ada penguatan di aspek lain,” tegas Dicky. (her/din)



