Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengeluarkan kebijakan pelonggaran mobilitas. Masyarakat yang sudah divaksin dua kali, boleh berpergian tanpa harus tes covid-19.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal. Kendati begitu, terdapat epidemiolog atau ahli wabah, masih enggan berspekulasi menanggapi kebijakan pemerintah itu.
Salah satunya Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane. Dia masih enggan berkomentar terkait kebijakan pemerintah meniadakan syarat tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
“Kami masih mengamati hingga dua pekan ke depan. Untuk saat ini, saya tidak ada komentar dulu,” terang Masdalina, Rabu (9/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Luhut bilang, kebijakan tersebut akan ditetapkan dan diperkuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. Bukan hanya perjalanan domestik, aktivitas lainnya juga diperlonggar.
Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton. Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali juga telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas). Namun, dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster. PPLN juga harus melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, baru bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20,” jelas dia.
Lalu, eks Menko Polhukam ini juga menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab. (her/din)