Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terkait peningkatan risiko penyebaran virus Covid-19. SE ini diterbitkan pada Senin (18/12/2023) sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Dokumen ini menjadi perhatian utama bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat Surabaya.
Penerbitan SE ini merupakan bagian dari respons Pemkot Surabaya terhadap perkembangan kasus Covid-19 secara global, termasuk di beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.
Dalam SE dengan nomor 400.7.7 /29205/436.7.2/2023, dijelaskan bahwa individu yang memiliki kontak dengan pasien terkonfirmasi atau mengalami gejala Covid-19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat Celsius, nyeri otot, dan nyeri telan, diharapkan segera melakukan pemeriksaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Pemeriksaan dapat dilakukan di rumah sakit (RS), puskesmas, atau klinik.
“Laporkan kepada puskesmas setempat jika Anda terkonfirmasi mengidap Covid-19 untuk mendapatkan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh dari isolasi,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (19/12/2023).
Eri Cahyadi juga memberikan peringatan khusus kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan risiko tertular Covid-19 akibat interaksi dengan orang dari berbagai negara.
Mereka disarankan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun dosis penguat sesuai ketentuan. Tujuannya adalah untuk memastikan kekebalan tubuh PPLN yang cukup agar tidak tertular dan tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan dan setelah kembali ke tanah air.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas di fasilitas kesehatan untuk meningkatkan perlindungan tubuh dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa Nakes termasuk kelompok yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19 dan perlu mendapatkan perlindungan yang optimal.
Eri Cahyadi menegaskan pentingnya upaya 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) yang terintegrasi, khususnya bagi suspek, probabel, kontak erat, dan pelaku perjalanan. “Juga lakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Selain itu, lakukan isolasi karantina bagi yang terkonfirmasi dan sebagai kontak erat Covid-19 selama lima hingga maksimal 14 hari,” ungkapnya.
Wali Kota Eri Cahyadi mendorong konsistensi dalam meningkatkan imunitas masyarakat melalui pelayanan dan ketersediaan vaksin Covid-19 di seluruh Fasyankes. Selain itu, memberikan penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19.
“Kami juga membuka layanan vaksinasi di berbagai tempat seperti mal, pasar tradisional, posko kelurahan, tempat umum, rumah susun, balai RT/RW, dan lokasi strategis lainnya untuk memudahkan dan mendekatkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Terakhir, Wali Kota Eri Cahyadi meminta intensifikasi komunikasi KIE terkait pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan secara disiplin, terutama di tempat-tempat ramai. “Kami mengimbau untuk bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri, lintas sektor, kelurahan, dan kecamatan di seluruh Kota Surabaya,” pungkasnya. (rio/ted)