Singkawang (Pilar.id) – Pemerintah Kota Singkawang melarang penggunaan knalpot racing. Pelarangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 100.3/579/SETDA.HK-C Tahun 2023 yang dikeluarkan Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, pada Jumat (31/3/2023).
Ada empat poin yang disebutkan dalam surat edaran itu.
Antara lain pemilik kendaraan bermotor roda dua/motor dilarang memodifikasi knalpot motor dengan menggunakan knalpot racing/non-SNI. Pengguna kendaraan bermotor roda dua atau motor dilarang menggunakan motor dengan knalpot racing/non-SNI di jalan, setiap pemilik toko atau bengkel dilarang memfasilitasi dan/atau melayani pemasangan knalpot racing/non-SNI dan bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor roda dua (motor) dan pemilik toko/bengkel yang melanggar ketentuan sebagaimana di atas, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Singkawang, pelarangan itu dikeluarkan lantaran penggunaan knalpot racing/non-SNI yang menimbulkan kebisingan.
Oleh karena itu dalam pengawasan kepatuhan pengguna jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan ambang batas tingkat kebisingan yang diizinkan pada kendaraan bermotor roda dua, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (din)