Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Pemilihan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad Dinilai Sesuai UU MD3

Pemilihan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad Dinilai Sesuai UU MD3

Politik Achmat D18 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penggiat kajian hukum tata negara, M Ridwan. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Penggiat kajian hukum tata negara, M Ridwan menilai, mekanisme pemberhentikan Fadel Muhammad dan memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru, sudah sesuai Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), Tatib DPD, dan Tatib MPR.

Karena itu, Pimpinan MPR harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan segera menetapkan Tamsil sebagai Wakil ketua MPR yang baru dari unsur DPD.

“Melihat seluruh mekanisme yang sudah dilalui oleh DPD dalam memberhentikan Fadel Muhammad dan memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru, itu sudah sesuai UU MD3, Tatib DPD, dan Tatib MPR,” kata Ridwan, di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Fadel, Dahlan Pido meminta pimpinan MPR tidak terburu-buru mengambil keputusan atas permintaan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD. Dahlan berdalih, ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel, yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono.

Selain itu, Dahlan juga masih menunggu hasil gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri. Menurut Ridwan, pernyataan Dahlan tersebut sangat keliru dan tidak berdasar.

“Bahkan bisa menjerumuskan pimpinan MPR untuk melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Ridwan.

Pimpinan MPR, lanjut Ridwan, seharusnya segera melantik wakil ketua MPR yang baru. Karena kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD sejak 5 September 2022 lalu.

Selain itu, berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkan, semestinya pimpinan MPR sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR tanpa menunggu 30 hari. Di sisi lain, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan Tatib MPR yang menjelaskan bahwa pimpinan MPR bisa menunda pelantikan pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum.

Baca Juga  UU TPKS Disahkan, Ucapan Terima Kasih Menggema di Ruang Rapat Paripurna

“Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, pimpinan MPR seharusnya tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel yang meminta tidak terburu-buru atau menunda pelantikan. Sebab, mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, dalam Pasal 17 UU MD3 menyatakan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang Tata Tertib.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR menyebutkan, pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena diusulkan penggantian oleh fraksi atau kelompok DPD. “Kalau melihat alur mekanisme pemberhentian Fadel yang pernah disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPD, menurut saya juga sudah sesuai dengan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPD,” sambung Ridwan.

Untuk diketahui, pada awalnya mosi tidak percaya kepada Fadel hanya ditandatangani 84 anggota DPD. Kemudian, pada 18 Agustus 2022, anggota DPD yang menandatangani surat mosi tidak percaya bertambah menjadi 97 anggota.

Selanjutnya, sidang paripurna ke-2 yang digelar 18 Agustus 2022, memutuskan Fadel tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat itu, DPD juga melakukan proses pemilihan wakil ketua MPR yang baru.

Baca Juga  Lengser dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

“Melihat proses pemberhentian wakil ketua MPR unsur DPD dan juga proses pemilihan calon wakil ketua MPR unsur DPD yang baru di sidang paripurna bisa dikatakan sah dan konstitusional,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, meskipun dua pimpinan DPD belakangan mencabut tanda tangannya terkait pemberhentian Fadel, hal itu tidak mempengaruhi legalitas hasil keputusan sidang paripurna. Apalagi, sidang paripurna itu berlangsung secara kuorum atau dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPD.

Selain itu, pernyataan Dahlan yang mengungkit soal mosi tidak percaya yang dianggap tidak dikenal dalam sistem ketatanegaran di Indonesia tidak perlu diperdebatkan karena hanya soal istilah saja. Bisa saja, kata Ridwan, diksi tersebut menggunakan istilah lain seperti penarikan dukungan atau mandat, namun substansinya tetap sama yaitu, aspirasi anggota DPD yang tidak puas.

“Kalau aspirasi ataupun suara-suara mayoritas anggota DPD dipersoalkan ataupun digugat itu salah alamat. Hal itu sama halnya sebagai bentuk pengebirian akan tugas-tugas konstitusional yang dimiliki anggota DPD,” kata dia. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Fadel Muhammad Rapat Paripurna DPR RI Tamsil Linrung UU MD3 Wakil Ketua MPR

Berita Lainnya

RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Paripurna II DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI

DPR RI Setujui Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

11 Juli 2023

Rachmat Gobel Pimpin Rapat Paripurna DPR, Sebanyak 273 Anggota Dewan Bolos

10 Januari 2023

Pimpinan MPR Dinilai Tak Hormati Keputusan Lembaga DPD RI

21 September 2022

RUU PDP Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang, Mampu Cegah Pembobolan Data Pribadi?

20 September 2022

Lengser dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

16 September 2022

Fokus Selesaikan Utang BLBI, dari 136 Anggota DPD, 96 Setuju Fadel Muhammad Dicopot dari Wakil Ketua MPR

24 Agustus 2022

Dilengserkan Dari Kursi Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum

19 Agustus 2022

Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pemasyarakatan jadi Undang-Undang

7 Juli 2022

Perlu Dorongan yang Konsisten, Wakil Ketua MPR Menilai Perempuan Harus Berperan Wujudkan Kebijakan Publik

20 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.