Jakarta (pilar.id) – Pegiat Kajian Hukum Tata Negara M Ridwan menilai, pimpinan MPR tidak menghormati keputusan lembaga DPD RI.
Pasalnya, pimpinan MPR meminta agar DPD menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI terlebih dahulu.
“Apa kewenangan MPR kok bisa meminta DPD untuk menyelesaikan permasalahan hukum terlebih dahulu? Padahal DPD secara struktur kelembagaan tidak di bawah kekuasaan MPR,” kata Ridwan, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Ridwan, usulan pimpinan MPR yang disampaikan melalui surat tersebut tidak tepat. Sebab, kedudukan MPR setara dengan DPD, maka kewenangan MPR hanya meneruskan saja usulan kelompok DPD untuk melantik Wakil Ketua MPR yang baru.
“Melihat isi surat yang disampaikan ke kelompok DPD itu, secara eksplisit MPR ingin menunda pelantikan Wakil Ketua MPR usulan DPD sampai ada kepastian hukum karena ada upaya hukum yang dilakukan Fadel di pengadilan,” jelas Ridwan.
Ridwan menyayangkan keluarnya surat MPR tersebut, karena hanya akan menambah persoalan hukum baru. Pada akhirnya, akan memunculkan sengketa kelembagaan. Apalagi, menurut Ridwan soal pengusulan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD memang menjadi hak dan kewenangan lembaga tersebut sesuai Tatib MPR Pasal 29 Ayat 1 huruf e.
“Sehingga pimpinan MPR tidak bisa masuk terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga lembaga lain yang bukan wewenangnya,” kata dia.
Ia menyarankan, DPD perlu membangun komunikasi secara kelembagaan dengan pimpinan MPR untuk mendudukan kembali persoalan yang terjadi agar masing-masing lembaga tinggi negara tahu kewenangan masing-masing.
Selain itu, kelompok DPD juga perlu bersurat kepada pimpinan MPR untuk menarik kembali suratnya, serta meminta untuk segera menerbitkan surat keputusan terkait pelantikan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan dari unsur DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 seharusnya Fadel sudah berhenti menjadi Wakil Ketua MPR sejak surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD diterima pimpinan MPR pada tanggal 5 September yang lalu,” tandasnya. (ach/hdl)