Jakarta (pilar.id) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di Ibu Kota saat ini juga dilaksanakan PPKM level 1 selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Nataru.
“Dalam menyambut Nataru, kita semua tidak boleh terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka covid-19 naik,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis.
Adapun, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa dikecualikan.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” kata dia.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (her)