Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Jadwal Liga Inggris Malam Ini Live di SCTV: Chelsea vs Aston Villa
  • Amalan Agar Bertemu Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
  • Petugas Tangkap Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Terkait Prostitusi Online
  • Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor, Kawasan Wisata Eksklusif Milik MNC Group
  • Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
  • Pramudya/Yeremia Kalah, Ganda Putra Indonesia di Spain Masters 2023 Habis
  • Gregoria ke Semifinal Spain Masters 2023 Usai Kalahkan Wakil Denmark
  • End Game Indonesia, FIFA Terima Proposal Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U20
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Pemprov Jateng Pastikan 727 Ribu Pekerja Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah
Ekonomi

Pemprov Jateng Pastikan 727 Ribu Pekerja Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah

Dwita Feby Febriyola15 September 2022 19:37 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari

Semarang (pilar.id) – Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) mencapai 727.465 orang. BSU adalah bantuan pemerintah kepada pekerja guna mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Khusus untuk Jateng berjumlah 727.465 orang. Jadi kalau total dikalikan Rp 600 ribu nilai (nilai BSU) untuk Jateng Rp 436.479.000.000,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan, total pekerja di Indonesia yang menerima BSU berjumlah 4.112.052 orang. Ia berharap, uang BSU akan dimanfaatkan pekerja untuk meringankan beban kebutuhan seiring kenaikan harga BBM.

“Semoga Rp 600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya berkenaan dengan BBM naik. Sehingga menyebabkan harga barang-barang naik. Pemerintah hadir untuk memberikan BSU bagi buruh,” jelasnya.

Sakina juga menambahkan, BSU diberikan satu kali untuk per pekerja. Adapun persyaratannya, sesuai dengan Permenaker 10/2022 antara lain, WNI dibuktikan dengan NIK, upahnya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, tercover dalam BPJS Ketenagerjaan aktif sampai Juli 2022, dan bukan TNI, bukan Polri, atau bukan ASN.

Dengan demikian, kata Sakina, bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum cair BSU-nya, tidak usah khawatir, karena ini baru tahap pertama.

“Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi, oleh Kemenaker dicleansing antara lain tentunya di luar yang mendapatkan bantuan langsung (BLT) bukan PKH, bukan penerima kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya itu tidak. Jadi tidak dobel dengan BSU,” imbuhnya.

Baca Juga  Bantalan Sosial Tak Sebanding dengan Dampak Kenaikan BBM

Oleh karena itu, pihaknya berharap para buruh bisa mengecek persyaratan. Selain itu, mereka hendaknya tidak perlu membuka rekening yang baru di bank, atau cukup dengan rekening yang sudah dimiliki sekarang. “Karena dari kementerian akan langung mentransfer Rp 600 ribu tanpa potongan,” bebernya.

Sakina menuturkan, terkait dengan BSU, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara virtual melalui akun YouTube Disnakertrans Jateng pada Senin, 12 September 2022.

Pihaknya mempersilakan masyarakat yang butuh informasi lebih bisa menyaksikan siaran tersebut di akun YouTube Disnakertrans Jateng. Selain juga, masyarakat bisa mengunjungi website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Atau juga ke BSU BPJS Ketenagerjaan. Serta, bisa juga di kantor Disnakertrans Provinsi Jateng di jalan pemuda atau call center Disnakertrans Provinsi Jateng 0896 5293 3444. (feb/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Bantuan Subsidi Upah dampak kenaikan harga BBM Disnakertrans Jawa Tengah Pemprov Jateng

Berita Lainnya

Pemprov Jateng dan Wahid Foundation Raih Penghargaan RAN PE Awards 2023

10 Maret 2023 21:02 WIB

Cair Dana Hibah Pemprov Jateng Rp 148 Miliar pada 2.230 Penerima, Ada MUI Jateng Rp 600 Juta, Parpol Rp 33,9 Miliar

28 Februari 2023 13:11 WIB

Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai Rp7,68 Triliun

24 November 2022 17:59 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Program Perlindungan Sosial di Lamongan

21 September 2022 09:01 WIB

Khofifah Salurkan Program Perlindungan Sosial ke Kampung Nelayan di TPI Puger Jember

19 September 2022 17:31 WIB

Sekitar 17 Ribu Pengemudi Angkutan Umum di Medan dapat Subsidi Rp600 ribu

19 September 2022 03:11 WIB

Kenaikan Harga BBM, Habib Aboe Bakar: Menambah Kesengsaraan Rakyat, baik Produsen Maupun Konsumen

18 September 2022 13:00 WIB

Kapolres Jember dan Dandim 0824 Lakukan Sidak Pasar Pasca Kenaikan BBM

15 September 2022 19:44 WIB

Pemprov Jateng Pecat Non ASN yang Lakukan Tindak Asusila

15 September 2022 18:00 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Mengunjungi Jabal Uhud
Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Berita Pilihan

Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor, Kawasan Wisata Eksklusif Milik MNC Group

1 April 2023 01:31 WIB

Gregoria ke Semifinal Spain Masters 2023 Usai Kalahkan Wakil Denmark

31 Maret 2023 23:48 WIB

Wamenkeu Benarkan Mahfud MD, Tak Ada Perbedaan Data dengan PPATK

31 Maret 2023 22:54 WIB

Kantor Imigrasi Jakbar Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online asal Uzbekistan dan Maroko, Segini Tarfinya

31 Maret 2023 21:47 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023 15:22 WIB
Berita Lainnya

Jadwal Liga Inggris Malam Ini Live di SCTV: Chelsea vs Aston Villa

1 April 2023 10:48 WIB

Amalan Agar Bertemu Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

1 April 2023 08:25 WIB
Prostitusi

Petugas Tangkap Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Terkait Prostitusi Online

1 April 2023 07:47 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.