Madiun (pilar.id) – Polisi beberapa waktu lalu telah menangkap seorang pemuda di Kabupaten Madiun yang diduga merupakan pelaku peretasan data masyarakat di berbagai lembaga negara.
Pemuda berusia 21 tahun yang dicurigai sebagai Bjorka tersebut adalah Muhammad Agung Hidayatullah (MAH). Namun saat ini MAH telah dikembalikan ke keluarganya meski tetap dikenakan wajib lapor setiap dua kali seminggu.
Pasalnya, meski terbukti bukan Bjorka, tetapi MAH diduga telah memberikan fasilitas untuk membantui peretas tersebut. Sebab, seperti yang diakui MAH sendiri, ia menyatakan telah menjual akun Telegram bernama @Bjorkanism seharga 100 dolar AS ke Bjorka.
“Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).
Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.
Tanggal 10 September 2022 mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.
“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” katanya.
Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
“Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,” kata dia.
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah “SIMCard” seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (fat)