Semarang (pilar.id) – Total ada sembilan senjata api ilegal dari 15 senjata api yang ditemuka saat penggeledahan rumah Dito Mahendra.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan senjata api Dito Mahendra adalah ilegal sebab tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin resminya.
Kekinian Bareskrim Polri langsung menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan atas sembilan senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Di ketahui sembilan senjata ilegal milik Dito Mahendra merupakan barang sitaan dari KPK, yang kemudian dikoordinasikan dengan Kabid Yanmas Baintelkan Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan bahwa status kasus tersebut saat ini naik ke penyidikan.
“Perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin (3/4/2023) melansir pmjnews.
Naiknya status ke penyidikan menandakan adanya unsur pidana dalam sebuah kasus atau perkara, dimana proses yang dilakukan mencari alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Berikut sembilan jenis senjata api ilegal dan tak berizin milik Dito Mahendra, antara lain:
1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17
2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W
3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101
7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther.
Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan,” katanya. (Aam)