Yogyakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dengan kenaikan berkisar antara 7,60 hingga 7,90 persen pada Kamis (7/12/2022) di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Rincian besaran UMK dipimpin oleh Kota Yogyakarta sebagai wilayah tertinggi kenaikan UMK sebesar Rp 170.806 atau naik 7,93 persen dengan total Rp 2.324.775,51. Selanjutnya, Kabupaten Sleman menjadi Rp 2.159.519,22 dengan kenaikan sebesar Rp158.519 atau 7,92 persen.
Kemudian, Kabupaten Bantul naik Rp 149.591 atau 7,80 persen menjadi Rp2.066.438,82. Kabupaten Kulon Progo penambahan Rp 146.172 atau 7,68 persen menjadi Rp 2.050.447,15 serta Kabupaten Gunungkidul yang naik Rp 149.226 atau 7,85 persen menjadi Rp2.049.266,00.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota DIY telah menyetujui penetapan UMK tersebut, sehingga Bupati/Wali Kota selanjutnya memberikan rekomendasi pada Gubernur DIY.
“Di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” terangnya.
Adapun proses penghitungan UMK ini, lanjutnya dengan mengakumulasi kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun sebelumnya dan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing Kabupaten. Dari hasil sidang Dewan Pengupahan, dari 0,1 sampai 0,3 angka alpa yang diambil 0,2 di seluruh Kabupaten/Kota,” terang Aji.
Aji menyebut, khusus wilayah Kota Yogyakarta alpa yang digunakan sebesar 0,22. Menurutnya, dedikasi para tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi menjadi bahan pertimbangan.
“Di Dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori. Jadi, peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih ini yang jadi bahan pertimbangan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan penetapan UMK 2023 tersebut bersifat mutlak. Sehingga tidak ada penangguhan dari perusahaan.
“Tidak ada penangguhan dan pengunduran waktu pemberlakuan. Aparat Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan dan poko aduan di masing-masing dinas kalau ada pelanggaran akan memberi sanksi,” tegasnya.
Aji menyebut penetapan UMK 2023 ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. Termasuk juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
“Sementara lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK sesuai aturan masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (riz/hdl)


