Nganjuk (pilar.id) – Adanya aksi pengeroyokan dan pelemparan rumah warga di Desa Sonobekel, Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap Polres Nganjuk.
Hal itu seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P. Pihaknya telah menangkap sejumlah terduga pelaku pengeroyokan dan pelemparan batu rumah warga tersebut.
“Dalam waktu kurang dari 12 jam, kami telah mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan pelemparan batu yang membuat 2 warga terluka,” kata AKP. I Gusti, Selasa (4/4/2023).
Dalam paparannya, adapun terduga pelaku yang kini ditetapkan tersangka, yakni MP(26), AB(22), AR(18), RA(19), DG(19) dan PA(20) yang semuanya warga Desa Sonobekel.
Dalam kronologinya, ia menyebut bila kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar mendatangi rumah korban, dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada salah satu warga bernama Jasmani (korban pertama) yang saat itu di TKP pada Selasa (28/3/2023) dini hari.
Meski memakai cadar, saat itu korban mengenali salah satu pelaku berinisial MP, yang selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.
Tak berhenti disitu, para pelaku juga melempari rumah Yogi (korban kedua ) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku. Namun justru rumah Yogi ikut dilempar batu bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,” ucap AKP. I Gusti.
Atas perbuatan tak bertanggungjawab tersebut, AKP I Gusti menyebut para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (jel/din)