Jakarta (pilar.id) – Mulai tanggal 1 Juli 2024, persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mengharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, pertanyaannya, bagaimana jika ada tunggakan pembayaran BPJS?
Menurut Kombes Pol. Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, pemohon SIM yang masih memiliki tunggakan BPJS masih dapat melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat tertentu. Heru menjelaskan bahwa ada berbagai opsi pembayaran yang dapat diakses bagi mereka yang ingin melunasi tunggakan.
Bagi yang tidak mampu membayar secara penuh, ada opsi untuk mencicil pembayaran melalui pendaftaran daring. Cukup dengan bukti pendaftaran dalam program cicilan, syarat untuk pengurusan SIM dapat terpenuhi.
“Kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ungkap Heru pada Jumat (7/7/2024).
Status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Bagi pemohon yang memiliki tunggakan, mereka dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut adalah persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
- Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (ret/hdl)










