Ponorogo (pilar.id) – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur. Pensiunan berinisial RM tersebut, diketahui telah menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam sejumlah drum dengan volume total mencapai 1,5 ton.
Warga Kecamatan Pulung, Ponorogo tesebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti BBM jenis Pertalite dan Biosolar sejumlah tujuh drum yang ditimpun RM pun disita oleh Polres Ponorogo.
“Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas Bagas Yudi Kurnia kepada pers di Ponorogo, Jumat (7/10/2022).
Hasil penyidikan, penimbunan BBM dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya.
“Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
RM membeli BBM subsidi itu sejak lima bulan sebelumnya, sejak muncul isu kenaikan harga BBM. Ia kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.
Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, namun disimpan dalam drum-drum besar. Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.
Sisanya baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.
“Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal,” terangnya.
Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fat)