Jakarta (pilar.id) – Volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan pada Mei 2024. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi kripto mencapai Rp49,82 triliun, melonjak 506,83 persen dibandingkan Mei 2023.
Dari Januari hingga Mei 2024, total nilai transaksi mencapai Rp260,9 triliun, melebihi total transaksi sepanjang 2023 yang sebesar Rp149,3 triliun. Tren ini mencerminkan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan transaksi kripto ini sangat positif.
“Meskipun pasar kripto global menghadapi tantangan makroekonomi dan kebijakan moneter yang ketat dari The Fed, serta arus masuk ETF Bitcoin yang melemah dari investor institusi di Amerika Serikat, kami tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat,” ujar Yudhono.
Namun, jumlah investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024 mengalami penurunan menjadi 19,75 juta dari 20,16 juta pada April 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian data setelah salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) berhenti beroperasi. Meski demikian, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 mencapai 893.541, dengan penambahan 363.101 investor baru.
Yudhono menekankan pentingnya penyesuaian data untuk memastikan akurasi yang mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
“Kami mengikuti perkembangan rencana penutupan salah satu CPFAK di Indonesia dan menghormati keputusan tersebut. Proses penutupan ini harus mengutamakan keamanan dana nasabah,” tambah Yudhono yang juga CEO Tokocrypto.
Ia yakin bahwa penutupan entitas CPFAK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia.
Industri kripto di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan berbagai kondisi pasar. Potensi pertumbuhannya sangat besar, didukung inovasi teknologi blockchain dan minat masyarakat yang tinggi.
Selain itu, regulasi yang lebih jelas serta dukungan pemerintah dan asosiasi terkait juga memberikan kontribusi positif. Pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025 sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Diharapkan, inovasi baru dapat mendorong penggunaan dan popularitas aset kripto di kalangan masyarakat luas. (hdl)