Jakarta (pilar.id) – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyuarakan dugaan adanya motif politik dalam pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Moeldoko mengungkapkan pandangannya melalui video yang diterima di Jakarta pada Selasa. “Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujar Moeldoko, Selasa (5/12/2023).
Mantan Panglima TNI itu mempertanyakan alasan pernyataan tersebut muncul pada saat ini. “Mengapa pernyataan ini baru disampaikan sekarang? Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017. Kenapa baru sekarang, dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” tandasnya.
Moeldoko juga menegaskan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus Setya Novanto sudah jelas. Saat ini, Setya Novanto telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus korupsi KTP elektronik.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan kebingungannya terkait pernyataan Agus Rahardjo yang menyatakan pernah diminta untuk menghentikan kasus hukum Setya Novanto terkait korupsi KTP elektronik.
“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Jokowi menegaskan bahwa selama kasus KTP elektronik berlangsung, ia selalu mendesak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses hukum berlanjut, dan Setya Novanto akhirnya divonis hukuman berat selama 15 tahun. (mad/hdl)