Jakarta (pilar.id) – Pertengahan Februari 2023 lalu, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak Patuh.
Ini adalah kali pertama, PT Pertamina Drilling berhasil mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak Patuh tahun.
Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut diserahkan secara simbolis kepada PT Pertamina Drilling yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina dalam Tax Gathering Selasa (14/2/2023) yang dilangsungkan secara daring.
PT Pertamina Drilling mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Besar Tiga dari KPP karena telah patuh melaksanakan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
Selain itu, Pt Pertamina Drilling juga telah memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti fasilitas restitusi pajak melalui pendahuluan sesuai pasal 9 ayat 4C dan fasilitas perpajakan sebagai wajib pajak beresiko rendah.
PT Pertamina Drilling sebagai wajib pajak juga dinilai aktif mencari informasi terkait perpajakan melalui komunikasi dengan Account Representative khusus yang menangani bidang migas di KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
“Sesuai parameter penilaian, Pertamina Drilling mampu dan telah memenuhi tingkat kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran perpajakan yang tepat waktu dan benar secara aturan,” terang Dijelaskan VP Treasury Pertamina Drilling Arief Yusrianto.
Sebagai wajib pajak, PT Pertamina Drilling juga aktif mengikuti undangan sosialisasi Kantor Pajak dalam hal perubahan peraturan terbaru dan menjawab konfirmasi surat-menyurat dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan fasilitas perpajakan yang terdapat dalam sistem KPP Wajib Besar Tiga.
Pertamina, sebagai salah satu wajib pajak, juga mengutamakan good corporate governance (GCG) dan comply terhadap peraturan dan ketentuan dalam perpajakan yang berlaku.
“Penghargaan ini menjadi bukti hasil dari kepatuhan itu. Ini juga menjadi salah satu wujud nyata kita memberikan kontribusi positif yang optimal kepada negara,” tambah Manager Tax & Cash Management Manager Pertamina Drilling Purnama Hadiwijaya.
Ini kali pertama Pertamina Drilling menerima penghargaan Wajib Pajak Patuh dengan Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Terbaik.
Oleh karenanya, diungkapkan Purnama, Pertamina Drilling sangat bangga dan menjadikan penghargaan ini motivasi untuk menjadi lebih baik lagi sehingga dapat menerima penghargaan di kategori-kategori lain.
Target Pertamina Drilling ke depannya, selaras dengan kepatuhannya melaksanakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, adalah mempertahankan predikat sebagai Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Beresiko Rendah.
Sehingga, perusahaan dapat terus memperoleh dan memanfaatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menunjang bisnis perusahaan.
“Dengan begitu, perusahaan juga dapat memberikan kontribusi lebih kepada negara dalam membangun ekonomi bangsa,” terang Arief lagi.
Menurut Arief, penghargaan yang diberikan KPP Wajib Pajak Besar Tiga secara tidak langsung telah memperlihatkan ke mata umum bahwasanya Pertamina Drilling perusahan yang patuh terhadap peraturan perpajakan.
Pengakuan ini harapannya dapat meningkatkan citra dan mendukung proses bisnis perusahaan dalam melakukan ekspansi atau perluasan usaha dan melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan lain. (fat)