Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pujian Pelatih PSIS Gilbert Agius ke Persebaya, Carlos Fortes Rindu Panser Biru dan SneX
  • Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR
  • Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024
  • Strategi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Aktivitas Gunung Merapi: Terjadi 25 Guguran Lava Pijar
  • Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid
  • Tips Memotivasi Diri untuk Beribadah Saat Ramadan
  • Ribuan Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Migas»Pertamina Drilling Terima Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Wajib Pajak Patuh
Migas

Pertamina Drilling Terima Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Wajib Pajak Patuh

M. Fathur Rohman1 Maret 2023 22:49 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
PT Pertamina Drilling Services Indonesia terima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Pertengahan Februari 2023 lalu, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak Patuh.

Ini adalah kali pertama, PT Pertamina Drilling berhasil mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak Patuh tahun.

Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut diserahkan secara simbolis kepada PT Pertamina Drilling yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina dalam Tax Gathering Selasa (14/2/2023) yang dilangsungkan secara daring.

PT Pertamina Drilling mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Besar Tiga dari KPP karena telah patuh melaksanakan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

Selain itu, Pt Pertamina Drilling juga telah memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti fasilitas restitusi pajak melalui pendahuluan sesuai pasal 9 ayat 4C dan fasilitas perpajakan sebagai wajib pajak beresiko rendah.

PT Pertamina Drilling sebagai wajib pajak juga dinilai aktif mencari informasi terkait perpajakan melalui komunikasi dengan Account Representative khusus yang menangani bidang migas di KPP Wajib Pajak Besar Tiga.

“Sesuai parameter penilaian, Pertamina Drilling mampu dan telah memenuhi tingkat kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran perpajakan yang tepat waktu dan benar secara aturan,” terang Dijelaskan VP Treasury Pertamina Drilling Arief Yusrianto.

Sebagai wajib pajak, PT Pertamina Drilling juga aktif mengikuti undangan sosialisasi Kantor Pajak dalam hal perubahan peraturan terbaru dan menjawab konfirmasi surat-menyurat dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan fasilitas perpajakan yang terdapat dalam sistem KPP Wajib Besar Tiga.

Baca Juga  Sumur KRG-PA1 Catatkan Tambahan Produksi Minyak 709 BOPD

Pertamina, sebagai salah satu wajib pajak, juga mengutamakan good corporate governance (GCG) dan comply terhadap peraturan dan ketentuan dalam perpajakan yang berlaku.

“Penghargaan ini menjadi bukti hasil dari kepatuhan itu. Ini juga menjadi salah satu wujud nyata kita memberikan kontribusi positif yang optimal kepada negara,” tambah Manager Tax & Cash Management Manager Pertamina Drilling Purnama Hadiwijaya.

Ini kali pertama Pertamina Drilling menerima penghargaan Wajib Pajak Patuh dengan Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Terbaik.

Oleh karenanya, diungkapkan Purnama, Pertamina Drilling sangat bangga dan menjadikan penghargaan ini motivasi untuk menjadi lebih baik lagi sehingga dapat menerima penghargaan di kategori-kategori lain.

Target Pertamina Drilling ke depannya, selaras dengan kepatuhannya melaksanakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, adalah mempertahankan predikat sebagai Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Beresiko Rendah.

Sehingga, perusahaan dapat terus memperoleh dan memanfaatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menunjang bisnis perusahaan.

“Dengan begitu, perusahaan juga dapat memberikan kontribusi lebih kepada negara dalam membangun ekonomi bangsa,” terang Arief lagi.

Menurut Arief, penghargaan yang diberikan KPP Wajib Pajak Besar Tiga secara tidak langsung telah memperlihatkan ke mata umum bahwasanya Pertamina Drilling perusahan yang patuh terhadap peraturan perpajakan.

Pengakuan ini harapannya dapat meningkatkan citra dan mendukung proses bisnis perusahaan dalam melakukan ekspansi atau perluasan usaha dan melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan lain. (fat)

Baca Juga  Makin Gampang, Bayar Pajak Kota Yogyakarta Bisa Lewat Tokopedia

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Kantor Pelayanan Pajak PT Pertamina Drilling Services Indonesia Subholding Upstream Pertamina Wajib Pajak

Berita Lainnya

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Berita Pilihan
Masjid Nur Zikrillah

Masjid Nurzikrillah, Arsitektur Menawan dan Kisah Miniatur Mekah

29 Maret 2023 03:30 WIB

Sejarah Panjang Al-Qur’an Pojok Khas Terbitan Menara Kudus, Favorit Para Hafidz

29 Maret 2023 03:01 WIB

Indonesia vs Burundi Berakhir Imbang, Sundulan Jordi Amat Selamatkan dari Kekalahan

28 Maret 2023 23:04 WIB

Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

28 Maret 2023 22:03 WIB

Tradisi yang Tersisa di Pasar Malam Dugderan Semarang

28 Maret 2023 21:00 WIB
Berita Lainnya

Pujian Pelatih PSIS Gilbert Agius ke Persebaya, Carlos Fortes Rindu Panser Biru dan SneX

29 Maret 2023 13:14 WIB

Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR

29 Maret 2023 12:31 WIB

Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

29 Maret 2023 12:17 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.