Surabaya (pilar.id) – Setelah jadi pusat perhatian gara-gara terbakar pada Rabu (13/4/2022) lalu, Tunjungan Plaza kembali disorot terkait izin sertifikat laik fungsi atau SLF.
“Saya mendapat informasi TP 5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i di Surabaya, Jumat (15/4/2022).
Jika informasi itu benar, lanjut dia, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pemilik dan pengelola TP 5 bisa dikatakan sangat sembrono. “Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” kata Imam.
Ia pun mengingatkan, SLF Bangunan Gedung diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Kata Imam, semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
“Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021. Harusnya, setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP 5 mengajukan SLF ke pemkot. Namun, sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya meminta pemkot segera menghentikan operasional TP. “Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” tegas Imam.
Dijelaskan pula, SLF diberikan pada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Selain itu, kata dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF TP 5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran, mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.
Sementara itu, Manajemen Pakuwon Group selaku pengelola pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya menyebut kebakaran yang terjadi di TP-5 karena korsleting sirkuit pendingin ruangan atau AC penyuplai bioskop XXI.
“Bahwa sekitar menjelang Maghrib pukul 17.00 hingga 17.30 WIB terjadi kebakaran di TP-5 yang asal apinya diduga dari lantai 10 area rooftop. Api tersebut berasal dari sirkuit AC yang menyuplai bioskop XXI,” kata Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi.
Api tersebut cepat menjalar karena melalui aluminium composite building TP-5 yang kemudian membuat fasad (sisi luar bangunan) roboh hingga ke tenant di bawahnya maupun teras.
“Kami memastikan api tidak berasal dari tenant yang ada dalam mal sebab tidak ditemukan titik api yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya. (hdl/antara)