Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengumumkan bahwa tidak ada calon gubernur yang mendaftar melalui jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangan resmi pada Senin (13/5/2024).
“Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Timur, tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, ada tujuh daerah yang menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” ujar Fahmi.
Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani telah menyerahkan dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan diterima. Mereka mengumpulkan 15.806 dukungan, melebihi syarat minimal 12.514, dan mendapatkan dukungan dari 12 kecamatan, lebih dari yang dibutuhkan yaitu sembilan kecamatan.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, pasangan Riza Fahrizal dan Alfin Nasoruddin serta Joy Nashar Utamajaya dan Mayasusi Likovitasari masih dalam proses verifikasi atau memiliki kekurangan dalam dokumen yang diserahkan.
Di Kabupaten Berau, pasangan Edy Triyono Sumartadi dan KH Masrur menyerahkan dukungan manual sebanyak 22.081, melebihi ambang batas 19.185. Pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin juga menyerahkan dukungan melalui Silon sejumlah 19.548.
Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan persaingan ketat dengan pasangan Awang Yacoub Luthman dan H. Akhmad Zais yang menyerahkan dukungan sebanyak 42.000, melebihi syarat minimal 40.730 dengan sebaran di 20 kecamatan.
Di Kota Samarinda, pasangan Andi Harun dan Syaparudin menyerahkan dukungan manual sebanyak 48.934 dari 10 kecamatan. Di Kota Bontang, pasangan Basri Rased dan Chusnul Dhihin menyerahkan dukungan manual sebanyak 16.010, melampaui target 13.160, dengan dukungan dari tiga kecamatan.
“Untuk Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu, tidak ada bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan,” tambah Fahmi.
Proses penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan ini merupakan langkah awal dalam kontestasi Pilkada serentak di wilayah Kalimantan Timur. Setelah penyerahan dukungan, calon-calon ini akan melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam rangkaian pemilihan kepala daerah.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan tahapan ini, KPU Kalimantan Timur memastikan proses Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai jadwal. (ret/hdl)