Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar PandjaitanDP900 mengusulkan perwira TNI aktif bisa menempati jabatan di kementerian. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta menyatakan, masalah akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil.
“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman Orde Baru yang menimbulkan banyak masalah,” kata Sukamta, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI ini menolak tegas kembalinya dwi fungsi TNI. Menurutnya, wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukanlah latar belakang revisi UU TNI namun didasarkan kepada upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan Polri, serta memperjelas peran mereka dalam operasi militer selain perang.
“Jadi tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” kata dia.
Saat ini, revisi Undang-Undang TNI masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2022. Menurut Sukamta, tata kelola manajemen perencanaan TNI yang belum optimal mengakibatkan menumpuknya ratusan perwira TNI yang tidak mendapatkan jabatan.
“Apalagi saat ini batas atas pensiun menjadi 58 tahun akibatnya semakin menambah jumlah perwira TNI aktif. Padahal jumlah jabatan khusus TNI yang disediakan pemerintah hanya 60an. Maka dari itu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan TNI harus dilakukan dengan baik,” jelas Sukamta.
Menurut Sukamta, jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar diuji kompetensinya, serta bersaing dengan masyarakat sipil.
“Jadi dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik,” sambung dia.
Sukamta mengingatkan sejarah Orde Baru dan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara. Selain itu, wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peran TNI adalah sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa,” tutup Sukamta. (Akh/din)