Jakarta (pilar.id) – Razia tilang uji emisi kembali digelar mulai 1 November 2023 di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa razia ini akan berlangsung hingga akhir tahun sebanyak 51 kali.
Dalam pelaksanaan razia tilang uji emisi pada hari pertama, petugas mencatat ratusan kendaraan yang dirazia. Sebanyak 257 kendaraan dites uji emisi secara langsung. Dari hasil tersebut, 57 kendaraan dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua.
Asep Kuswanto menekankan bahwa pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban uji emisi. Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban uji emisi guna perbaikan kualitas udara.
Dalam upaya sosialisasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah menggunakan berbagai cara dan pendekatan, termasuk program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak di tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, dan pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.
Pendekatan ini bertujuan untuk mendidik warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk mendukung udara yang lebih bersih. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri yang berpotensi mencemari udara sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. (hen/ted)