Minahasa Selatan (pilar.id) – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Kabupaten Minahasa Selatan beserta 15 paket sabu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah laki-laki yang berasal dari Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan. Modus operandi yang dilakukan tersangka FMW adalah memperoleh sabu dari tersangka BAT dan menjualnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan.
Adanya informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut. Sesudahnya didilakukan penggeledahan dan penangkapan FMW.
Lewat proses penggeledahan di rumah FMW, petugas kemudian menemukan 15 paket narkotika jenis sabu. Paket-paket yang ada di lokasi ditemukan bersama timbangan dan alat lainnya, ditemukan dalam kondisi siap edar.
FMW mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Temuan ini lantas dikembangkan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada BAT di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
BAT, saat diperiksa, mengaku jika dia mendapat narkotika jenis sabu. Ada dugaan bahwa sabu ini dikirim di Sumatera.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip kecil berisi sabu, dompet kulit, timbangan digital, korek api, pipet kaca, sendok plastik, alat hisap sabu/bong, buku tabungan, kartu debit, sedotan plastik, handphone, dan sim card.
Kedua tersangka, kata Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bersifat adiktif dan sulit dihentikan. (mad/hdl)

