Jakarta (pilar.id) – Lewat akun twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku berterima kasih pada Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP asal Jambi yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengunggah sejumlah video kritik terhadap Pemkot Jambi.
“Terimakasih atas infonya,” tulis Mahfud. Ia juga menambahkan akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Fadiyah, sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
Diketahui, Fadiyah sudah membuat setidaknya empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan PT RPSL, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Diduga, gara-gara video tersebut viral, Fadiyah kemudian mengalami tuduhan dan pelecehan di ruang digital, nahkan dilaporkan ke polisi.
Fadiyah membuat video lain untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo. Dalam video tersebut, Fadiyah menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada tanggal 2 Juni 2023.
Awalnya, Fadiyah mengira panggilan itu terkait laporannya terhadap akun Instagram yang menyebutnya sebagai pelacur di media sosial. Namun, Fadiyah terkejut ketika bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan oleh Polda Jambi.
Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam kritiknya, Fadiyah menjelaskan bahwa Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut terjadi setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
Fadiyah menyuarakan keadilan bagi neneknya yang rumahnya rusak akibat aktivitas perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
Fadiyah mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah mengizinkan truk berat melewati jalan warga yang hanya ditujukan untuk kendaraan berbobot 5 ton. Dia juga mengkritik perusahaan yang seharusnya menjadi pembangkit listrik tenaga uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff ternyata masih anak di bawah umur.
Mereka melaporkan akun tersebut bukan karena Fadiyah, melainkan pemilik akun yang memuat konten yang mengandung SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi. Pemkot Jambi menyampaikan bahwa isi video yang dilaporkan berisi kalimat-kalimat seperti ‘surat dari kerajaan firaun pemkot jambi’ dan ‘pemkot jambi isinya iblis semua’.
Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah kritik dan keputusan untuk mencabut laporan sepenuhnya ditentukan oleh pihak Polda Jambi. (hdl)