Jakarta (pilar.id) – Pada saat malam perayaan tahun baru 2023 mendatang Polri melarang masyarakat untuk menyalakan petasan.
Bagi pihak yang ingin menyalakan kembang api, harus ada izin terlebih dahulu dari Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
“Bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.
Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan kembang api saat perayaan tahun baru juga harus mengantongi izin.
Hal itu dikarenakan menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sedangkan untuk konvoi, Polri mengimbau agar tak sampai mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar tandasnya.
Di DKI Jakarta, pada 31 Desember 2022 mendatang akan digelar Car Free Night di kawasan Sudirman – Thamrin.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meminta masyarakat menggunakan kendaraan umum lantaran pelayanan Bus Trans Jakarta beroperasi hingga pagi. (ade)