Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi penting terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dari empat saksi yang akan dipanggil tersebut, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat saksi tersebut diperiksa guna mendalami dugaan perencanaan Mario Dandy Satriyo dalam menganiaya David.
Terkait tiga saksi anak di bawah umur ini, Trunoyudo menjamin pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, satu saksi yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Dalam rekonstruksi kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo ini terlihat bahwa adanya indikasi perencanaan untuk menganiaya David.
Salah satunya adalah Mario Dandy Satriyo yang mengajak tersangka Shane untuk ikut merekam saat anak Rafael Alun Trisambodo tersebut menganiaya korban. (ade)