Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan penjual ekstasi dan pil happy five. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, oleh polisi dan tim bea cukai.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (20/11) malam. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai D, ditangkap di kawasan Jakarta. Mukti menyatakan bahwa bandar narkoba tersebut telah diamankan dan penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Ya, kita kembangkan lagi sampai mencapai puncaknya seperti itu,” ujar Mukti kepada wartawan.
Kejadian bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11) malam. Salah satu dari dua kafe tersebut disegel oleh polisi setelah ditemukan ekstasi dan pil happy five. Penggerebekan dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai.
Setelah penelusuran, polisi berhasil menangkap dua wanita berinisial A dan O, yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut. Penangkapan terhadap D sebagai bandar ekstasi merupakan kelanjutan dari penggerebekan tersebut. Keduanya diamankan pada Minggu (19/11) malam setelah polisi menemukan ekstasi yang disembunyikan di dalam sofa tempat hiburan kafe, yang terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV. (ang/hdl)