Jakarta (pilar.id) – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Kedua pelaku tersebut, yakni Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus tersebut, yaitu dengan menawarkan korban sebagai wanita booking out (BO). Mereka dijanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
Peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021. Namun, pihak keluarga baru mengetahuinya pada Juni 2022.
Zulpan menjelaskan kronologis peristiwa penyekapan dan eksploitasi pada anak tersebut, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300-500 ribu. Namun pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, mereka tidak diperbolehkan keluar para pelaku dengan alasan masih memiliki banyak hutang.
Selama disekap, korban dipaksa EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan harus mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari. Namun selama korban bekerja, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Zulpan. (ach/din)

