Jakarta (pilar.id) – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri kepada seorang yang divaksin lengkap.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan tentang penghapusan syarat test antigen dan PCR bagi calon pemumpang darat, udara dan laut memang sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan dari masyarakat luas.
“Kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional, sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi,” kata anggota komisi II DPR RI ini, Selasa (8/2/2022)
Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan oleh pemerintah seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisataean mancanegara, kebijakan visa on arrival juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisata ke Indonesia.
Seiring dengan makin terkendalinya pandemi Cmcovid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya
Oleh karena itu, diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penghapusan syarat test antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya.
“Dan pastinya akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progressif lagi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat seiring dengan makin terkendalinya pandemi covid-19 di Tanah Air.
Kabar gembira itu, adalah para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR. Dengan catatan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. (her/fat)