Bondowoso (pilar.id) – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA, 34 tahun, warga asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Grujugan Bondowoso dalam kasus penipuan.
Tidak tanggung-tanggung atas ulah yang dilakukan, pelaku berhasil menipu para korbannya dan berhasil meraup sebanyak Rp 20 miliar.
Seperti yang disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, pada Senin (18/7/2022), jika pelaku telah diamankan.
“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko
Tak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya, ialah dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.
Kepada korbannya, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
“Terduga pelaku mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Bahkan modal milik korban tidak dikembalikan, hingga dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomornya, akhirnya beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.
“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” tegas Kapolres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta rupiah. (jel/hdl)