Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Pada Kamis (19/12/2024), sembilan saksi diperiksa di Polres Bondowoso untuk menggali informasi lebih lanjut.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai profesi, meliputi MYI (Notaris & PPAT), DP (Camat Cermee, Bondowoso), S (Petani), SU (Petani), SI (Swasta), AA (Wiraswasta), JS (Pedagang), AA (Guru), dan H (Ibu Rumah Tangga). Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti atas kasus yang menjadi perhatian luas.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya menyeret Mochamad Ardian Noervianto (MAN), mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus korupsi dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022, MAN dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, yang dapat diganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,97 miliar, dengan sisa yang harus dilunasi sebesar Rp 2,876 miliar setelah dikurangi barang bukti.
Penyelidikan di Situbondo sempat terhenti karena keterlibatan Karna Suswandi (KS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Usai Pilkada, penyidikan kembali dilanjutkan. Berdasarkan hitung cepat, pasangan Karna Suswandi dan Nyai Khoirani memperoleh 48,2 persen suara, kalah dari pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah yang meraih 51,8 persen suara.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena mencerminkan potensi penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini. Proses pemeriksaan diharapkan memperkuat bukti-bukti yang ada dan memberikan kejelasan dalam penyelesaian kasus korupsi di Kabupaten Situbondo. (usm/hdl)