Jember (pilar.id) – Ulah tak terpuji dilakukan, NI (40) warga asal Dusun Glundengan Desa Suci Panti Jember, yang kerap meresahkan mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto, dengan beberapa kali pamer alat kelaminnya ini pun, akhirnya ditangkap pada Jumat (18/11/2022)
Hal ini, disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, saat jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk pelaku saat sedang beraksi.
“Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat, dengan sasaran mahasiswi,” ujar AKBP. Hery Purnomo, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya, ialah dengan berbekal minyak goreng yang dibawa di sakunya untuk dioleskan ke alat kelamin, sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggil
“Modus yang dilakukan tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng,” jabarnya.
Sampai saat ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. Atas perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi, dengan ancamannya pidana 10 tahun penjara. (jel/hdl)