Serang (pilar.id) – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan tersebut, pemilik pabrik berinisial SU (46) berhasil diamankan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun. Saat penggerebekan pada Minggu (7/9/2025), petugas menemukan 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram yang dikemas dengan merek terkenal, serta 10 ton beras lainnya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pengoplosan beras. Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang juga digunakan sebagai gudang beras,” ungkap Condro.
Modus Operandi Pengoplosan Beras
Menurut Condro, SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Beras oplosan itu dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek dagang.
Setelah dikemas ulang, beras oplosan tersebut dijual di toko milik SU yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Keuntungan Fantastis
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, setiap karung beras oplosan dijual seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari setiap karung, SU meraup keuntungan sekitar Rp98.200.
“Dari pengakuan tersangka, beras tidak layak konsumsi yang digunakan berasal dari beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat dengan harga Rp10 ribu per kilogram. Beras tersebut kemudian ditumpuk di gudang, dipilah, dan dioplos kembali dengan beras premium,” jelas Andi.
Bisnis Haram Lebih dari 10 Tahun
SU mengaku telah menjalankan bisnis pengoplosan beras ini lebih dari satu dekade. Beras yang masih layak konsumsi dijual secara langsung, sedangkan yang sudah kotor dan berkutu dioplos kembali dengan beras premium agar tampak layak dipasarkan.
“Beras hasil oplosan itu kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan diedarkan ke konsumen seolah-olah beras premium asli,” tambah Condro.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait distribusi beras oplosan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (usm/hdl)
Ringkasan Berita
- Polres Serang dan Satgas Pangan gerebek pabrik beras oplosan di Desa Pasirlimus, Parayaman.
- Pemilik pabrik berinisial SU (46) diamankan, diduga sudah beroperasi lebih dari 10 tahun.
- Polisi menyita 94 karung beras oplosan dan 10 ton beras lainnya.
- Modus: beras sisa hajatan dioplos dengan beras premium lalu dikemas merek terkenal.
- SU mendapat keuntungan hingga Rp98 ribu per karung dari hasil pengoplosan.










