Semarang (pilar.id) – Sebanyak 92,7 liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di Kabupaten Kendal.
Puluhan liter minyak goreng yang dikemas dalam botol ini, ditemukan ketika Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Diduga, minyak goreng ini merupakan minyak goreng curah yang dikemas kembali.
Sebab, minyak goreng yang diberi merek Gulent dan dikemas masing-masing 900 gram tersebut tidak memiliki izin BPOM dan tanda sertifikasi halal dari MUI.
“Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Rabu (6/4/2022).
Kepolisian hingga saat ini masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut yang diduga berlokasi di Jakarta Utara.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengklarifikasi pemilik merek tersebut,” katanya.
Ia menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen. (fat/antara)