Jakarta (pilar.id) – Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis soal pembelian Minyakita dan minyak goreng curah.
Pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang dalam satu hari sedangakan untuk minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram.
Hal tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per Kg.
Pedagang juga dilarang menjual minyak goreng rakyat dengan sistem bundling.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan bahwa hai ini dilakukan untuk menjaga stabilias harga dan mencegat terjadinya kenaikan harga
“Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujarnya.
Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat. (ade)