Sidoarjo (pilar.id) – Pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrifting senilai Rp 10 miliar dimusnahkan.
Pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal tersebut dilakukan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan hal ini dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum serta perilundungan konsumen.
“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam maraknya impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” tuturnya.
Zulhas menyarankan agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” tukasnya.
Sebelumnya , Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar dari thrifting hinga maraknya impor pakaian bekas tersebut.
Kapolri mengatakan, jika diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (ade)