Balikpapan (Pilar.id) – Kepala Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek SM Pasaribu mengatakan pengawasan pendistribusian MinyaKita tidak hanya di di distributor besar tapi juga di tingkat agen dan pengecer di bawah.
Pengawasan perlu dilakukan agar distribusi Minyakita tidak disimpan di bawah dan harga sesuai dengan penetapan pemerintah yaitu Rp 14.000/liter juga tidak dilakukan penjualan secara tying/bundling.
“Hal yang perlu dipantau juga adalah sejauh mana distribusi kepada masyarakat dapat merata karena pasokan Minyakita ini bukan tidak terbatas,” kata Manaek dalam siaran persnya.
Manaek menyebutkan pengawasan dilakukan karena melihat animo masyarakat yang tinggi. Pihaknya juga sudah melakukan pantauan ke Distributor Minyakita baik di Balikpapan serta Samarinda, datangnya stok Minyakita tidak bertahan lama di gudang, dalam waktu singkat akan habis terdistribusi ke toko – toko ritel.
Selain itu, lanjut Manaek kondisi di pasar murah seperti di Pasar Klandasan, Minyakita yang dijual di tempat tersebut juga diserbu oleh konsumen.
Minyakita yang masuk dan beredar terpantau berasal dari beberapa produsen misalnya dari Salim Group, Apical dan BKP.
Manaek menyebutkan bahwa salah satu pihak distributor mengakui, pasokan untuk Minyakita ke Kaltim ini sebenarnya masih jauh dari harapannya karena permintaan cukup tinggi.
Pasokan yang mampu dipenuhi dari Produsen atau Distributor utama kepadanya masih belum sesuai dengan kebutuhan untuk memasok Minyakita di sekitar Kaltim. “Yang bersangkutan masih terus mencari pasokan Minyakita ke berbagai sumber di Pulau Jawa,” ujar Manark.
Oleh karena itu, Manaek berharap pasokan Minyakita pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.
“Tidak ada pembelian atau penguasaan Minyakita oleh segelintir konsumen. Juga tidak ada lagi upaya distributor/agen/ritel yang menjual Minyakita dengan produk lain, walaupun bahasanya diperhalus agar pembeli dapat membantu mendistribusikan produk lainnya,” harap Manaek. (din)