Jakarta (pilar.id) – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menikai, kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah perlu diubah ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana. Saran tersebut merespons bakal dicabutnya program minyak goreng curah bersubsidi oleh pemerintah.
Menurut dia, pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng bisa terjangkau bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah. Kemudian, untuk minyak goreng curah maupun kemasan sederhana, seluruh rantai distribusi harus di bawah kendali Perum Bulog.
“Selama ini model subsidi migor curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi. Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah,” kata Bhima, Sabtu (28/5/2022).
Sebagai ganti pencabutan subsidi minyak goreng curah, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Bhima mengatakan, paling tidak ada 3 catatan utama soal pemberlakuan DMO. Pertama, pengawasan DMO jangan mengulang kebocoran izin ekspor di internal Kemendag. Pelajaran penting adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas, dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha.
“Artinya, pengawasan internal menjadi hal yang krusial,” ujarnya.
Kedua, DMO memerlukan kerjasama antar Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai sehingga volume ekspor minyak goreng per perusahaan dapat diverifikasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan volume minyak goreng dengan HS Code yang sama bisa di lakukan pengecekan dengan data di Negara tujuan ekspor akhir.
Ketiga, DMO dapat mendorong kenaikan pasokan CPO untuk keperluan bahan baku minyak goreng. Tapi problem selama ini ternyata bukan dari sisi pasokan melainkan masalah distribusi.
Selama rantai distribusi masih panjang (5-7 titik untuk minyak goreng sampai ke tangan konsumen) maka tingkat harga migor akan sulit turun signifikan. Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kemendag, melainkan Kemenperin. Masih banyak kementerian/lembaga yang tumpang tindih dalam urusan minyak goreng.
“Idealnya yang handle distribusi migor domestik itu Bulog, sehingga subsidi maupun pengawasan jauh lebih transparan,” tegas Bhima. (her/din)