Jakarta (pilar.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar lima oknum polisi yang diduga menjadi calo seleksi Bintara Polda Jawa Tengah dipecat.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pemecatan terhadap oknum polisi yang menjadi calo tersebut sebagai efek jera.
Tidak hanya kepada para anggota Polri saja, melainkan para orangtua calon siswa Bintara yang melakukan penyuapan kepada lima oknum tersebut juga diproses pidana.
“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” ujar Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).
“Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” sambungnya.
Menurut dia, suap atau praktik calo ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi Korps Bhayangkara.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap,” tuturnya.
Poengky menjelaskan Polri telah menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis) dalam proses seleksi calon anggota. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri memberantas kelompok yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami melihat sistem BETAH dalam seleksi penerimaan calon anggota Polri sudah berjalan dengan baik. Tetapi jika masih saja ada yang coba-coba melakukan kejahatan, kami mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima oknum polisi yang menjadi calo sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022,” ujar dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Iqbal Alqudusy mengatakan dari kelima orang tersebut, dua di antara berpangkat Kompol
“Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW,” paparnya. (ade)