Surabaya (pilar.id) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 35,996 kilogram, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir, Kamis (03/11/2022).
Narkoba tersebut hasil sitaan dari tiga tersangka diantaranya, YA, (40) warga Kalijudan Surabaya, AW (38) warga Tambaksari Surabaya dan TJ (28) warga Madureso, Mojokerto.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan jika barang bukti sabu tersebut diamankan polisi pada Selasa 09 Agustus 2022.
“Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” kata AKBP Anton kemarin, Kamis (2/11/2022).
Lebih lanjut, AKBP Anton menjelaskan, bila ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.
“Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja,” ucap AKBP Anton.
Melalui penangkapan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram tersebut, ditafsir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polres Tanjung Perak terus akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil double L ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ketiga tersangka akan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (jel/hdl)