Surabaya (pilar.id) – Polres Tanjung Perak dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan.
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor, yaitu Minyak Goreng.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (12/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beserta bagian lainnya terkait kasus tersebut.
Pada konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan terkait kronologis pengungkapan, sedangkan Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat.
“Pemerintah sudah memutuskan bahwa mulai tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat menggelar press release di Surabaya.
Atas keputusan tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan perintah pusat tersebut, kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal minyak goreng.
“Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bila pada tanggal 28 april 2022 terdapat dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Mendengar kabar tersebut, tim melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Kemudian tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, yang akhirnya menemukan kembali lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,” ucapnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, yakni inisial R dan E. Peran R adalah pembeli barang untuk di ekspor, yang dibantu E untuk mengurus dokumen.
Barang bukti yang diamankan, tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm Oil. (jel/hdl)