Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu sempat beredar video di media sosial yang menampakkan pelarian komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kota Surabaya. Tiga orang yang diduga pencuri morot tersebut terlihat kabur dan menceburkan diri ke kali yang ada di Jalan Kedinding Lor, Surabaya.
Namun, ketiga pencuri tersebut saat ini telah berjasil ditangkap oleh para petugas polisi dari Polsek Kenjeran, Surabaya. Sebelumnya, para pencuri tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo.
Dalam insiden penangkapan yang sempat viral di media sosial tersebut, ketiga pelaku yaitu, Sahrul 21 tahun warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman 21 tahun warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, 19 tahun warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian berawal kedua Pelaku Firman dan Sahrul, berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari pelaku saudara Sahrul, mengawasi lokasi.
“Kemudian Firman yang bertugas mengambil motor yang terparkir dirumah korban, pada saat itu kunci kontaknya masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya,” jelas Kapolsek pada Senin (19/9/2022).
Setelah itu sambung Kapolsek, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura. Komplotan ini saat mencari sasaran selalu bersama-sama.
“Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku,” ungkap Yudo.
Selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, dan apesnya salah satu pelaku, yaitu Rispo dapat di amankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.
“Sedangkan pelaku Firman dan Sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 pagi, kedua pelaku dapat diamankan,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online, antara 900 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah
“Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (jel/fat)