Surabaya (pilar.id) – Setelah lebaran nanti, warga luar Kota Surabaya dipersilahkan datang dan mencari rezeki di Kota Pahlawan. Asalkan, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mereka wajib memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Eri menyatakan bahwa syarat tersebut diberlakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran di Kota Surabaya. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyediakan program padat karya untuk memberikan pekerjaan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan.
“Jika ingin datang ke Surabaya, silakan, tapi ada syaratnya, yaitu harus ada pekerjaan agar dapat mengurangi tingkat pengangguran di Surabaya,” ucapnya, Minggu (16/4/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar penduduk dari luar kota yang datang ke Surabaya harus memiliki tempat tinggal, bahkan jika mereka tinggal di kos atau kontrakan, mereka harus mengurus KTP domisili.
“Jika mereka tinggal di kos, maka itu bukan berarti pindah KTP, tetapi mereka menjadi penduduk musiman yang memiliki KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil,” ungkapnya.
Eri juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat untuk berpindah ke kota lain.
Bahkan untuk keperluan itu, pihaknya akan membantu mereka dalam pengurusan domisili penduduk. Namun demikian, ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya akan membantu pengurusan KTP untuk tahun 2020 ke bawah, dan bukan untuk tahun 2021. (usm/hdl)