Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langkah-langkah reformasi perizinan yang bertujuan untuk menyatukan pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memotong rantai birokrasi yang panjang dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan perizinan di Kota Surabaya.
Dalam keterangan kepada media, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa semua jenis perizinan akan diintegrasikan menjadi satu di DPMPTSP. Proses perizinan yang sebelumnya dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dihilangkan, sehingga masyarakat dapat mengurus izin mereka secara lebih mudah dan efisien.
“Perizinan hanya ada satu, di DPMPTSP. Sehingga orang-orang nanti kalau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga dilakukan di satu tempat,” ujar Wali Kota Eri.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa perubahan regulasi perizinan ini akan diresmikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), dengan harapan dapat meningkatkan kecepatan proses perizinan. Selain itu, Cak Eri juga berencana memangkas jumlah aplikasi pelayanan menjadi lima kategori utama, termasuk kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, dan pengaduan, untuk mempercepat penyelesaian masalah.
“Reformasi ini dijalankan sesuai dengan tujuan mengatasi kemiskinan dan meningkatkan investasi di Kota Surabaya. Perizinan harus memberikan kepastian kepada seluruh investor yang ke Surabaya,” papar Wali Kota Eri.
Reformasi birokrasi ini juga akan mempercepat pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) pada tahun 2024. Wali Kota Eri menegaskan komitmennya untuk menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian, dengan target penyelesaian dalam waktu seminggu.
“Konsep reformasi birokrasi ini sudah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI Abdullah Azwar Anas serta jajaran KEMENPAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tambahnya.
Dengan langkah-langkah reformasi ini, diharapkan birokrasi yang lebih efisien akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Surabaya. (riq/ted)