Surabaya (pilar.id) – Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota pada Selasa (7/3/2023) kemarin.
Penangkapan crazy rich surabaya yang memiliki nama lengkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig ini dilakukan terkait dugaan penipuan robot tradinig Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama.
Dimana perusahaan ini diduga milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Penangkapan terhadap Wahyu Kenzo ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus yang sedang menimpa Wahyu Kenzo. Pasalnya, menurut Budi Hermanto, penyidikan lebih lanjut terhadap crazy rich surabaya ini akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Crazy rich surabaya, Wahyu Kenzo, diduga telah melakukan penipuan melalui robot trading ATG dengan jumlah korban sebanyak 141 investor. Dimana, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp15 miliar lebih.
Kasus ini terungkap setelah para korban melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
“Sebelumnya, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu kepada pihak ATG. Tetapi, somasi justru tidak pernah mendapatkan tanggapan,” jelas perwakilan pengacara korban, Adu Gunawan melalui keterangan tertulisnya.
Karena tidak ada itikad baik dari PT Pansaky Berdikasi Bersama selaku pengelola ATG, para korban kemudian melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
Adi Gunawan juga menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus ditempuh hingga masalah dapat diselesaikan melalui pengadilan. Dimana, salah satu tuntutannya adalah para korban meminta kembali hak-haknya.
“Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, para terlapor dapat cepat ditangkap,” kata Adi. (fat)