Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

Hukum Mia Ketang Rejo6 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menunjukkan barang bukti kasus pungutan liar program PTSL di Desa Cikupa. (Foto: Istimewa)

Tangerang (pilar.id) – Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menyampaikan bahwa anggotanya telah menangkap empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Keempat mantan perangkat desa tersebut, ditangkap pada Rabu (6/7/2022). Mereka ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa.

Para tersangka, lanjut Romdhon, melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat orang dengan inisial AM, 55 tahun, SH, 41 tahun, MI, 50 tahun, dan MSE, 34 tahun.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan kepala urusan perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022, terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

“Korban ini berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL.

Harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

Baca Juga  Seorang Santri Meninggal Akibat Perkelahian, Polisi Periksa Pengelola Ponpes

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi, dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelas Romdhon.

Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun lalu,” katanya.

Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Baca Juga  Seorang Santri Meninggal Akibat Perkelahian, Polisi Periksa Pengelola Ponpes

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (mia/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Desa Cikupa Polresta Tangerang pungutan liar Program PTSL

Berita Lainnya

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.