Jakarta (pilar.id) – Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dampak gas air mata hanya terjadi iritasi pada mata, kulit, dan pernapasan. Berdasarkan penjelasan dokter spesialis mata, kata Dedi, dampak gas air mata pada mata manusia hanya seperti iritasi terkena sabun.
“Dokter spesialis mata menyebutkan bahwa ketika kena gas air mata, pada mata khususnya, memang terjadi iritasi. Sama halnya seperti kita kena air sabun,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Iritasi tersebut, kata Dedi, hanya dalam beberapa waktu bisa langsung sembuh sendiri. “Dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal,” kata dia.
Sementara dampak pada saluran pernapasan, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada yang menyebutkan bisa berdampak fatal. Termasuk, belum ada yang menyebutkan gas air mata dapat mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Di dalam gas air mata ini tidak ada toxin atau racun yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata dia.
Ditambahkan Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan untuk menggelar sebuah acara besar. Terutama, lanjut Dedi, event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah sangat banyak.
“Kalau kita mengacu pada regulasi keselamatan dan keamanan yang diratifikasi dari statuta FIFA, saya rasa yang sudah ada di PSSI sudah sangat detail, mengatur semuanya,” kata dia. (ach/fat)