Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo menyampaikan penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya kepada awak media setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Presiden mengungkapkan bahwa pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Penganugerahan ini seharusnya diberikan dua tahun yang lalu sebagai penghargaan atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui setelah menerima usulan dari Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa tokoh seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan. (hen)