Surabaya (pilar.id) – DJ Tessa Zellin, seorang DJ yang baru berkecimpung dalam dunia bisnis endorse selama dua bulan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu (5/7/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah DJ Tessa Zellin terbukti menerima endorse judi online dengan tarif sebesar Rp250 ribu untuk setiap kali memperbarui story di Instagram-nya. Saat ini, DJ Tessa Zellin menjalani penahanan di sel tahanan.
Kepala Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan DJ Tessa Zellin berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
DJ Tessa Zellin dilaporkan ke polisi karena membuat konten yang mempromosikan judi online, yang melanggar hukum. Konten tersebut dibuat di Perumahan Western, Sememi, Benowo. Setelah dilakukan penyelidikan, DJ Tessa Zellin ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang.
Dalam proses penangkapannya, DJ Tessa Zellin tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, polisi juga mengamankan DJ R di tempat kos yang sama. Namun, kasus DJ R ini belum diungkapkan secara detail kepada publik. Diduga DJ R juga terlibat dalam menerima endorse judi online seperti DJ Tessa Zellin.
Meskipun DJ R juga terlibat dalam kasus endorse judi online, belum ada keterangan jelas mengenai mengapa polisi tidak melakukan proses hukum terhadap DJ R.
Dari tangan DJ Tessa Zellin, polisi berhasil mengamankan ponsel yang terhubung dengan layanan perbankan mobile milik tersangka sebagai barang bukti.
Selama proses pemeriksaan, DJ Tessa Zellin mengakui bahwa ia tidak mengetahui bahwa menerima endorse judi online dapat dikenai sanksi pidana. Sekarang, ia menyesali perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya.
DJ Tessa Zellin dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ang/hdl)